Qawafil Travel-Kerajaan Arab Saudi tahun 2026 tak menerbitkan visa untuk calon jemaah haji furoda termasuk ke Indonesia. Sehingga baik calon jemaah reguler maupun non-reguler tetap antre bila hendak menunaikan ibadah haji. “Jadi, mau haji reguler ataupun haji non-reguler itu haji khusus. Tidak ada haji yang T-nol. Semakin banyak itu (pendaftar) semakin lama ngantre,” jelas Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzhar Simanjuntak dikutip dari Kompas.com.
Dahnil berpesan kepada seluruh masyarakat yang berminat melakukan ibadah haji melalui jalur furoda agar tak tertipu dengan iming-iming berangkat tahun 2026.
Karena masa tunggu haji khusus saja sudah 6 tahun bila mendaftar 2026 maka kemungkinan berangkat pada 2032. “Haji itu pasti ngantre dalam konteks kita hari ini, itu haji pasti ngantre. Paling lama sekarang 26, kalau dulu kan ada yang 49, 48, sekarang tuh 26 tahun. Kalau haji khusus itu paling lama sekitar 6 tahun,” ucap dia.
Pemerintah Arab Saudi sebetulnya punya empat jenis visa haji yang dianggap legal. Pertama, visa haji reguler dan haji khusus dimana keberangkatan ke Tanah Sudi menggunakan kuota resmi yang ditentukan kerajaan Arab Saudi. Kedua, visa haji muamalah, undangan spesial kepada individu tertentu yang diundang secara langsung menunaikan ibadah haji. Seluruh biaya pelaksanaan haji ditanggung oleh pemerintah Arab Saudi.
Ketiga, visa haji dhakhili, visa haji yang diberikan kepada warga negara asing yang telah lama bermukim di wilayah kedaulatan Kerajaan Arab Saudi. Keempat, visa haji furoda yang diberikan oleh kerajaan Arab Saudi lalu diterbitkan ketika penerima visa membeli paket haji lewat aplikasi Nusuk. Untuk tahun 2026, seperti yang diucapkan Wamenhaj Dahnil, visa haji furoda tak dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.


